Kuala Kapuas – Upaya non fisik dalam program TMMD Reguler ke-129 TA 2026 yang diadakan oleh Kodim 1011/Kuala Kapuas terus berlangsung dengan tujuan memberikan pendidikan kepada masyarakat setempat.
Pada tanggal 20 Juli 2026, Polres Kapuas berkolaborasi dengan Kodim 1011/Kuala Kapuas menyelenggarakan acara Penyuluhan Narkoba sebagai bagian dari sasaran Non Fisik program TMMD Reguler ke-129 TA 2026.
Acara ini diadakan di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penyuluhan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko narkoba, efek hukum yang ditimbulkan, serta strategi pencegahan dari peredaran narkoba di area desa tersebut.
Materi selama penyuluhan disampaikan oleh narasumber dari Polres Kapuas. Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan kerjasama yang erat antara TNI dan Polri dalam membantu pembangunan desa.
“Selain fokus dalam pembangunan fisik, kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga Desa Bandar Raya dapat menghindari bahaya Narkoba,” katanya.
Warga menunjukkan respons yang sangat positif, dengan banyak yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai langkah pencegahan narkoba di dalam keluarga mereka.




